TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menerbitkan telegram berisi petunjuk teknis kepada para Kepala Kepolisian Daerah dalam menyelidiki perkara tindak pidana korupsi. Inti telegram ini meminta kepada kepolisian daerah dan satuan di bawahnya agar menjaga iklim investasi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono membenarkan telegram ini. "Itu arahan internal kepolisian. Silahkan saja di sampaikan garis besarnya," kata Argo pada Sabtu, 4 Januari 2020.
Telegram bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 ini diteken oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 31 Desember 2019.
Ada beberapa pertimbangan kenapa Markas Besar Polri menerbitkan telegram ini. Salah satunya, arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat koordinasi nasional dengan kepala daerah di Sentul pada 13 November 2019.
Dalam rapat itu, Presiden Jokowi mengingatkan para aparatur penegak hukum agar tak asal main eksekusi saat menangani suatu kasus. Apalagi saat kasus itu telah diketahui sejak awal.
"Saya titip pada kesempatan yang baik ini, kalau ada persoalan hukum dan itu sudah kelihatan di awal-awal, preventif dulu, diingatkan dulu. Jangan ditunggu kemudian peristiwa terjadi baru di..." kata Jokowi di acara Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu, 13 November 2019.
Jokowi membiarkan kalimatnya menggantung. Meski begitu, ucapan itu mendapat sorakan riuh dari peserta rapat yang terdiri dari kepala daerah dari seluruh provinsi. Ia kemudian menanyakan persetujuan ucapan itu kepada para peserta. Dengan suara yang sama riuhnya, mereka kemudian menjawab, "Setuju!".
Ada tiga arahan utama dalam telegram itu. Masing-masing arahan dibagi menjadi beberapa poin petunjuk. Berikut isi 15 poin instruksi tersebut:
1. Penanganan Pengaduan Masyarakat soal Dugaan Korupsi Penyelenggara Daerah:
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugiaan negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Menyusun SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.